

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi inisial DAS yang pernah menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan DAS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudiristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019.2022.
Selain Sespri Menteri yang kala itu dijabat Nadiem Makarim, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan jaksa penyidik memeriksa total enam tujuh orang saksi dalam pemeriksaan itu.
Puspenkum Kejaksaan
Salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah seorang direksi berinisial MS. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara tersebut selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020.
Satu saksi lainnnya yang diperiksa dari pihak swasta adalah seorang Manager Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021 berinisial KK.
Sebagian saksi yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS berasal dari Kemendikbudristek sebanyak empat orang. Dua orang saksi yang diperiksa penyidik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari kementeriannya tersebut pada periode 2020.
Kedua orang sakai tersebut adalah SW selaku KPA di Lingkungan Sekolah Dasar Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 dan MTY selaku KPA SMP di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengan Pertama tahun 2020.
Selain pegawai yang pernah menjadi KPA, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari Kemendikbud yaitu inisial CI selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Terakhir adalah saksi inisial IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Sebagai informasi, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pernah memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara pengadaan 1.000 laptop Chromebook yang dijalankan dalam program tersebut.
Nadiem menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam dan masih bisa kembali diperiksa sebagai saksi jika penyidik Kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id