

Kejaksaan RI menyerahkan warga negara asing (WNA) pelaku tindak pidana asal Rusia Alesandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev, kepada pemerintah Negara Federasi Rusia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Proses penyerahan ekstradisi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. R Narendra Jatna ini diajukan oleh Negara Federasi Rusia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H. M.Hum menjelaskan sidang ekstradisi bukan sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus maupun sidang praperadilan.
"Sidang ekstradisi Aleksandr Zvevev dilakukan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah akan menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia," ujarnya dalam keterangan tertulis tersebut.
Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.
Tindak pidana oleh Alexandr Zvevev dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.
Permohonan Pemerintah Federasi Rusia tersebut dikabulkan Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya "Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia".
Dengan adanya keputusan hakim tersebut, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.
"Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi," ujar Kapuspenkum.
Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum. Seraya berharap akan ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.
Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id