

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Srietx pada Rabu, 9 Juli 2025.
Iwan yang pernah menjabat Direktur Utama PT Sritex dan adik dari Tersangka ISL sudah empat kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik JAM PIDSUS sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex kali ini menghadirkan 14 orang saksi termasuk IKL.
Puspenkum Kejaksaan RI
Sejumlah mantan petinggi dari dua bank yang perusahaan ikut terseret dalam perkara kredit PT Sritex juga turut diperiksa penyidik. Mereka adalah HW selaku Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018, serta JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
Masih dari PT Bank DKI, penyidik juag menghadirkan saksi berinisial HH selaku Officer Departemen Pencarian Pinjaman tahun 2020 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut.
Tak hanya petinggi dari 2 BPD, Kejagung juga memeriksa petinggi dari bank pelat merah itu saksi berinisial EW selaku Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI.
Tiga orang saksi dari BRI lainnya adalah EW selaku Direktur Pengendali Risiko Kredit, RY selaku Junior Account Officer AO, dan PP selaku Junior Account Officer ARK.
Sedangkan dari bank pelat merah BNI, jaksa penyidik menghadirkan dua orang saksi masing-masing berinisial SUS selaku Analis Kredit Korporasi tahun 2011-2012 dan KR selaku Agen Fasilitas BNI.
Selain dari kalangan perbankan, pemeriksaan saksi kali ini juga menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya seorang konsultan, untuk diminta keterangan seputar perkara dugaan korupsi PT Sritex.
Saksi yang diperiksa itu adalah CS selaku Direktur PT Provalindo Nusa dan ASR selaku pelaksana dari perusahaan yang sama.
Satu konsultan yang diperiksa sebagai saksi adalah inisial D selaku Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id