

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana berupa lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk digunakan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis, 10 Juli 2025.
Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada KKP tersebut dilakukan untuk 5 kapal yang merupakan hasil rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kejari Belawan, Kejari Banda Aceh, dan Cabang Kejari Deli Serdang.
Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto saat serah terima kapal dalam kegiatan PSP di Kantor KKP, Jakarta menyampaikan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.
Kelima unit kapal yang diserahkan itu adalah KM. SLFA 5323 (GT 68,08) yang berada di Pelabuhan Purnama Dumai dengan nilai BMN Rp212.750.000. Kapal itu diperoleh Kejari Dumai dari perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike.
Kapal kedua adalah KM. KHF 1355 (GT 60,77) berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000. Kapal ini dirampas dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejari Belawan.
Ketiga adalah kapal KM. SLFA 3763 (GT 45,41) berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000. Kapal dirampas dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli yang saat ini berada di Desa Karang Gading, Deli Serdang dengan nilai BMN Rp281.778.000.
Terakhir adalah kapal KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejari Banda Aceh yang tersimpan di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.
Status kapal-kapal rampasan tersebut telah memperoleh Putusan Pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara. Status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada KKP dalam rangka meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan melalui upaya pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan.
Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka meningkatkan produktifitas sektor kelautan dan perikanan melalui upaya pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan.
Kepala BPA Kejaksaan RI menambahkan serah terima ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Kegiatan serah terima juga dilakukan atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui PSP yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengapresiasi Kepala BPA Kejaksaan RI atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.
Pung Nugroho memastikan kapal-kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KKP Sutrisno Subagyo untuk menjadi Barang Milik Negara.
Acara serah terima 5 kapal hasil rampasan 3 Kejari dan 1 Cabang Kejari ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan KKP seperti Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, serta para pejabat teknis terkait.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id