

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan, Senin 14 Juli 2025.
Dalam penandatanganan PKS tersebut, empat petinggi Kejagung hadir yaitu aksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE.
Sementara dari PT PLN (Persero) hadir Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo beserta jajaran direksi perusahaan.
JAM-Intel dalam sambutannya menyampaikan bahwa keputusan bisnis PT PLN harus mencerminkan tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan pendekatan tujuan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Hal ini penting untuk menunjukkan tidak adanya personal interest atau niat jahat dari para direksi PT PLN," ujar JAM-Intel.
Menurut JAM-Intel, kepatuhan tidak hanya berarti patuh pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada ‘siklus alam’. Setiap pengambilan keputusan bisnis harus menggunakan Capability Development Indicators (CPI) yang dibuat sesuai proses bisnis PT PLN, yaitu Penyediaan Ketenagalistrikan dan Connectivity Jaringan Listrik.
Sementara itu JAM-Datun mengatakan PLN memiliki peran sentral dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh Indonesia.
Diakui JAM-Datun, PLN dalam menjalankan tugas sektor kelistrikan menghadapi kompleksitas regulasi, dinamika hukum bisnis, pengelolaan risiko aset, dan tantangan tata kelola perusahaan.
"Dalam konteks inilah, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis negara. Kami bukan sekadar pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari sistem checks and balances pembangunan nasional,” ujar JAM-Datun.
Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum, baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan usaha BUMN.
Setikdanya terdapat beberapa poin penting kerja sama dari sinergi Kejagung dan PLN ini yang meliputi tiga bidang Kejaksaan.
Di bidang dukungan intelijen penegakan hukum, Kejaksaan melalui JAM Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, deteksi dini potensi hambatan yuridis, dan pemetaan aktor-aktor gangguan hukum yang dapat mengancam pembangunan ketenagalistrikan, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional.
Sementara BPA Kejaksaan akan berperan dalam penelusuran, pengamanan, dan pengembalian aset negara yang timbul dari tindak pidana, termasuk kerugian keuangan negara di sektor energi.
Kerja sama juga dilakukan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Kejagung melalui Badiklat Kejaksaan akan bermitra dengan PLN untuk membangun kapasitas SDM melalui program pendidikan hukum sektoral, pelatihan etika profesi, serta peningkatan wawasan terhadap hukum administrasi dan korporasi modern.
Penandatanganan kerja sama ini menandai titik awal kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan zaman, terutama dalam era transformasi digital dan transisi energi bersih. Kejaksaan berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, mengedepankan prinsip local wisdom, local solutions dalam menyelesaikan masalah hukum di lapangan.
"Kami percaya bahwa sinergi ini akan meningkatkan compliance, memperkuat transparansi, dan mendorong tata kelola perusahaan negara yang akuntabel, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan listrik yang berkualitas," ujar JAM-Datun.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id