

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar kegiatan ekspose Permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara virtual pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ekspose dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pertimbangan Hukum Kejati Jatim Lucky Maulana A. R. SH, MH dan Kasi Perdata Jemmy Sandra, SH, MH.
Kegiatan yang turut diikuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai wilayah antara lain Kota Probolinggo, Nganjuk, Kabupaten Malang, Bondowoso, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Kabupaten Madiun itu mengadakan agenda utama ekspose berupa pembahasan sejumlah permohonan pendapat hukum dari instansi pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum publik.
Kajati Jatim dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari yang telah menyusun draft pendapat hukum secara sistematis dan sesuai dengan pedoman. Namun demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas substansi.
Menurut Kajati, pendapat hukum tidak hanya harus memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus mampu memberikan solusi konkret atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Ekspose ini dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur tetap sebelum diterbitkannya Legal Opinion, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Dalam forum tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memaparkan hasil kajian hukum untuk mendapatkan masukan guna mempertajam analisis dan arah rekomendasi yang diberikan.
Dengan kegiatan ini, Kejati Jatim berharap kapasitas Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum terus meningkat, baik atas permintaan instansi maupun atas inisiatif sendiri.
Pendekatan hukum yang strategis dan responsif diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam menciptakan kepastian hukum yang adaptif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id