

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang diduga terkait dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kepala Seksi Operasi Bidang Pidsus Kejati Bengkulu Wenharnol didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan penyitaan aset ini merupakan milik PT Tigadi Lestari.
"Ini masih terkait dengan penyidikan TPPU maupun Tipikornya," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan kepada awak media di lokasi penyitaan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pelaksaan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta penetapan pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl Tanggal 15 Juli 2025.
"Jadi ada aset atas nama PT Trigadi Lestari yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, kita laksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu jadi pada hari ini kita lakukan penyitaan," ujarnya.
Berdasarkan sertifikat yang dikantongi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu diketahui penyitaan ini dilakukan terhadap 22 bidang tanah. Sementara luas dari setiap bangunan yang disita bervariasi.
"Untuk nilainya belum kita perhitungkan tapi sekarang kita selamatkan dulu asetnya untuk nanti sebagai pergantian kerugian negara," ujar Arief.
Terkait bangunan yang sudah dihuni oleh pembeli, Arief mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan serta menunggu pertimbangan dari para penyidik dan hakim.
"Nanti kita lihat apakah sudah terjadi jual beli. Kalau sudah terjadi jual beli belum sebelum dilakukan penyelidikan tentu akan kita pertimbangkan. Nanti kan terserah keputusan dari penyidik dan keputusan hakim kalau statusnya sudah ditetapkan," ujar Arief.
Baru-baru penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan Tiga orang tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.
Dalam perkara, Kejati juga sudah melakukan tracing aset milik 3 tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementara beberapa masih dilakukan pendataan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id