

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuat terobosan dalam penanganan lanjutan perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dari program keadilan restoratif atau restorative justice. Inovasi yang dihadirkan berupa RJ Multi Guna.
Program ini terlaksana setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama Wakil Kepala Kejati Riau dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Kepala UPPK Kemenaker Pekanbaru, Diresktur RSJ Tampan, Kepala Baznas Riau, dan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di ruang rapat Wakajati Riau, Selasa, 10 September 2024.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan program lanjutan dari program Restorative Justice yang telah ada dalam rangka penangan perkara tindak pidana OHARDA dan/atau tindak pidana Narkotika melalui RJ Multiguna secara terpadu dan sinergis dalam kemanfaatan hukum jangka panjang.
Lebih jauh, perjanjian Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan, optomalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada pada para pihak dalam penyelenggaraan program RJ MULTI GUNA bagi klien dengan memberikan pelatihan kerja dan bantuan permodalan dan pengawasan.
Dengan bekal yang telah diberikan tersebut diharapkan klien tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat.
Melalui RJ Multi Guna juga diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Provinsi Riau yang sejalan dengan program Prioritas Nasional.
Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan. Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya.
Wakajati Riau Rini Hartaty, S.H., M.H., mengharapkan program ini bisa diaplikaskan di seluruh kejaksaan negeri di Riau.
"Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan berbagai pihak, " kata Wakajati Riau.
Selama tiga bulan terakhir, Kejati Riau telah menyelesaikan 29 kasus lewat keadilan restoratif.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) digelar secara hybrid yang dihadiri oleh Aspidum, Kabag TU/Koordinator bersama para pejabat perwakilan masing-masing lembaga dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kajari beserta jajaran bersama para stakeholder di daerah.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id