Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuat terobosan dalam penanganan lanjutan perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dari program keadilan restoratif atau restorative justice. Inovasi yang dihadirkan berupa RJ Multi Guna.
Program ini terlaksana setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama Wakil Kepala Kejati Riau dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Kepala UPPK Kemenaker Pekanbaru, Diresktur RSJ Tampan, Kepala Baznas Riau, dan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di ruang rapat Wakajati Riau, Selasa, 10 September 2024.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan program lanjutan dari program Restorative Justice yang telah ada dalam rangka penangan perkara tindak pidana OHARDA dan/atau tindak pidana Narkotika melalui RJ Multiguna secara terpadu dan sinergis dalam kemanfaatan hukum jangka panjang.
Lebih jauh, perjanjian Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan, optomalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada pada para pihak dalam penyelenggaraan program RJ MULTI GUNA bagi klien dengan memberikan pelatihan kerja dan bantuan permodalan dan pengawasan.
Dengan bekal yang telah diberikan tersebut diharapkan klien tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat.
Melalui RJ Multi Guna juga diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Provinsi Riau yang sejalan dengan program Prioritas Nasional.
Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan. Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya.
Wakajati Riau Rini Hartaty, S.H., M.H., mengharapkan program ini bisa diaplikaskan di seluruh kejaksaan negeri di Riau.
"Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan berbagai pihak, " kata Wakajati Riau.
Selama tiga bulan terakhir, Kejati Riau telah menyelesaikan 29 kasus lewat keadilan restoratif.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) digelar secara hybrid yang dihadiri oleh Aspidum, Kabag TU/Koordinator bersama para pejabat perwakilan masing-masing lembaga dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kajari beserta jajaran bersama para stakeholder di daerah.
- editor
Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaPuspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaRestorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi layanan pelabuhan melalui pendampingan hukum, peningkatan tata kelola, dan mitigasi risiko hukum.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca SelengkapnyaLewat program dengan jargon “Om Jak”, ini, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus) mengharapkan ada pendidikan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di daerah.
Baca SelengkapnyaDengan pendekatan multidoor diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mendukung keberlangsungan lingkungan
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaSebagai realisasinya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaBilik Damai merupakan simbol komitmen untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam mekanisme keadilan restoratif di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca Selengkapnya12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaPerputaran dan rotasi harus senantiasa dilaksanakan guna menjamin keberlangsungan dan keprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK RI menggelar pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah.
Baca Selengkapnya