

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL didampingi Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Retno Setyowati beserta jajaran strukturalnya menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara daring.
Ekspose pada Selasa, 25 Maret 2025 itu digelar terkait permohonan LO dari tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Jawa Tiimur (Jatim() yaitu Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (2 LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto dan Kejari Tulungagung.
Kajati Jatim mengapresiasi jajaran Kejari yang telah menyusun draft Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas draft tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan SOP yang ada, sebelum diterbitkannya LO yang dimohonkan oleh masing-masing stakeholder, para Kajari bersama-sama Kasi Datun diwajibkan untuk melakukan expose melalui sarana virtual terhadap LO yang akan diterbitkannya.
Penerbitan LO merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan dari stakeholder, dalam rangka memberikan dukungan kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder.
Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan para JPN dalam membuat produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id