

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 dari 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual yang digelar Senin, 3 Februari 2025.
Salah satu perkara yang disetujui tersebut adalah dengan tersangka Ilham bin Suparni dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggalapan usai mencoba menjual sepeda motor pinjaman milik penjaga masjid (Marbot) Al-Hikmah.
Kronologi kasus ini bermula saat tersangka yang bekerja sebagai Marbot/kebersihan di masjid Al-Hikmah berbincang dengan saksi korban Jusmadi Bin Jainudin dan jemaah lainnya susai menunaikan sholat Isya berjamaah. Tersangka dan korban diketahui sebelumnya sudah saling mengenal. Saat sedang mengobrol, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan hendak membeli sebungkus rokok.
Karena sudah saling mengenal, saksi korban meminjamkan kunci sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi: KB 4144 YZ. Namun setelah ditunggu sampai malam, tersangka belum kunjung datang. Saksi korban juga tak bisa menghubungi tersangka karena handphonenya tidak aktif.
Setelah dicari dan tidak ketemu, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Barat. Atas laporan tersebut, selanjutnya saksi Herry Bernad dan anggota Polsek Singkawang Barat langsung melakukan penyidikan dan mendatangi rumah tersangka dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka Ilham Bin Suparni tersebut saksi korban Jusmadi Bin Jainudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Susanto, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Heri Susanto, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka menyesal dan permintaan maafnya diterima oleh korban yang meminta kasus ini dihentikan tanpa syarat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada Senin 3 Februari 2025.
Selain kasus penggelapan oleh marbot masjid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaikan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu:
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Muhammad Jamik bin Abu Bakar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keputusan menolak permohonan tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara terkait alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Alasan lainnya adalah tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id