Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 dari 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual  yang digelar Senin, 3 Februari 2025.

Salah satu perkara yang disetujui tersebut adalah dengan tersangka Ilham bin Suparni dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggalapan usai mencoba menjual sepeda motor pinjaman milik penjaga masjid (Marbot) Al-Hikmah.

Kronologi kasus ini bermula saat tersangka yang bekerja sebagai Marbot/kebersihan di masjid Al-Hikmah berbincang dengan saksi korban Jusmadi Bin Jainudin dan jemaah lainnya susai menunaikan sholat Isya berjamaah. Tersangka dan korban diketahui sebelumnya sudah saling mengenal. Saat sedang mengobrol, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan hendak membeli sebungkus rokok.

Karena sudah saling mengenal, saksi korban meminjamkan kunci sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi: KB 4144 YZ. Namun setelah ditunggu sampai malam, tersangka belum kunjung datang. Saksi korban juga tak bisa menghubungi tersangka karena handphonenya tidak aktif. 

Setelah dicari dan tidak ketemu, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Barat. Atas laporan tersebut, selanjutnya saksi Herry Bernad dan anggota Polsek Singkawang Barat langsung melakukan penyidikan dan mendatangi rumah tersangka dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Atas perbuatan tersangka Ilham Bin Suparni tersebut saksi korban Jusmadi Bin Jainudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Susanto, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Heri Susanto, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka menyesal dan permintaan maafnya diterima oleh korban yang meminta kasus ini dihentikan tanpa syarat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada Senin 3 Februari 2025.

Selain kasus penggelapan oleh marbot masjid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaikan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu:

  1. Tersangka Muhammad Iqbal bin Sarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Khutziatul Hidayah binti Sukardi dari Kejaksaan Negeri Rembang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  3. Tersangka Aldi Setiawan bin (Alm) Syaripudin dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggalapan dalam JAbatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggalapan.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Muhammad Jamik bin Abu Bakar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Keputusan menolak permohonan tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Sementara terkait alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Alasan lainnya adalah tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum

Kelola Anggaran Triliunan Rupiah, Kejaksaan Agung Kawal Program Badan Gizi Nasional Agar Tepat Kelola dan Sasaran
Kelola Anggaran Triliunan Rupiah, Kejaksaan Agung Kawal Program Badan Gizi Nasional Agar Tepat Kelola dan Sasaran

Selain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice

Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan

Baca Selengkapnya
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba

Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula

Baca Selengkapnya
Diinisiasi Kajati, Kejati Sulsel Bersama Kanwil Kemenag dan Kanwil ATRBPN Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Diinisiasi Kajati, Kejati Sulsel Bersama Kanwil Kemenag dan Kanwil ATRBPN Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Disdik Jawa Timur
Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Disdik Jawa Timur

Penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.

Baca Selengkapnya
Sedia Ribuan Paket, Jaksa Agung Berharap Bazar Ramadan Jadi Agenda Tahunan Kejagung
Sedia Ribuan Paket, Jaksa Agung Berharap Bazar Ramadan Jadi Agenda Tahunan Kejagung

Bazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejagung Tegaskan Program Jaga Desa Hadir untuk Cegah Pelanggaran Hukum
JAM-Intel Kejagung Tegaskan Program Jaga Desa Hadir untuk Cegah Pelanggaran Hukum

Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.

Baca Selengkapnya
JAMINTEL Kejagung Selesaikan Pengamanan 15 Proyek Pembangunan Strategis Senilai Rp12,9 Triliun
JAMINTEL Kejagung Selesaikan Pengamanan 15 Proyek Pembangunan Strategis Senilai Rp12,9 Triliun

Pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong

Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global

Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya

Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan

Baca Selengkapnya
4 Perkara Pidana Umum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor di Bali
4 Perkara Pidana Umum Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor di Bali

Permohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Direktur PT Kerta Mulya Sukses Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Periksa Direktur PT Kerta Mulya Sukses Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Satu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional

Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK

“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.

Baca Selengkapnya