

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.
Pertama Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak seperti 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Disdik Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Disdik Provinsi Jatim, Unit Layanan Pengadaan/Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Penyedia barang/jasa (rekanan), dan Vendor.
Untuk diketahui dugaan korupsi ini muncul setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
"Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Kajati Jatim.
Dana yang diberikan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim digunakan untuk membeli barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah: Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00. Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
Dari dana tersebut ternyata di lapangan para siswa tidak mendaptkan barang yang dibutuhkan. "Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim.
Akibat kejadian ini, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi," ujar Kajati Jatim, Senin, 17 Maret 2025.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.
"Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"imbuh Kajati Jatim.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id