

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel menandatangani nota kesapahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulsel.
Dalam acara yang digelar di Aula Kejati Sulsel pada Rabu 19 Maret 2025 tersebut, ketiga pimpinan lembaga yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel R Agus Marhendra turut hadir.
Ali Yafid mengapresiasi inisiasi Kajati Sulsel terkait pembentukan tim terpadu percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Sulsel.
"Kalau bukan inisiasi dari Bapak Kajati Sulsel, sinergitas antara Kemenag dan BPN tidak akan terjalin. Tim Terpadu ini untuk mengurus kepentingan rakyat dan umat khususnya di Sulawesi Selatan, sekaligus wadah untuk beramal jariyah," kata Ali Yafid.
Ali Yafid mengaku akan terus mendukung proses persiapan administrasi untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf. Sebagai langkah awal,sudah menghasilkan 8 sertipikat yang diserahkan pada kegiatan penandatangan nota kesepahaman di Kejati Sulsel.
Sebanyak delapan sertipikat yang diserahkan diantaranya untuk Masjid Yayasan Al Azhar Makassar, Masjid Yayasan Daar Al Fatih Makassar, Masjid Yayasan Wahda Ilmi, Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah Indonesia, Masjid Yayasan Pembinaan Cacat Nusantara, Masjid Andi Nur Hannah, Masjid Al Muhajirin dan Masjid Yayasan Wahda Ilmi.
Sementara itu, R Agus Marhendra melihat bahwa pensertipikatan tanah wakaf ini dapat memberikan kepastian hukum atas alas hak yang digunakan oleh rumah ibadah.
"Tahun ini, kami sudah menargetkan penerbitan 1405 sertipikat tanah wakaf. Terima kasih dukungan dari Kemenag untuk berkas administrasi dan dukungan pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dan Kejari untuk kepastian hukum,"
ujar Agus Marhendra.
Agus Salim juga berharap tim terpadu ini terus bekerja membantu rumah ibadah. Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel akan terus mendukung penuh proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, khususnya penanganan masalah persoalan hukum. Tak hanya di level provinsi, Agus Salim meminta jajaran Kejari untuk segera membentuk tim terpadu.
"Apapun niat baik kita ini harus zero transaksional. Dari awal kita sudah komitmen, pengurusan sertipikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya. Di Kantor BPN bahkan disiapkan loket khusus untuk mengurus sertipikat tanah wakaf," jelas Agus Salim.
Berdasarkan data dari aplikasi SIMAS Kementerian Agama (per 17 Maret 2025), khusus untuk rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla. Sementara yang sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) baru 1.583 masjid dan 676 mushalla.
Sementara untuk masjid dan mushalla yang berstatus tanah wakaf masing-masing sebanyak 12.891 unit dan 2.123 unit. Sisanya, legalitas masjid dan mushalla masih berstatus girik, sewa/kontrak, hibah dan Barang Milik Negara (BMN).
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id