

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel menandatangani nota kesapahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulsel.
Dalam acara yang digelar di Aula Kejati Sulsel pada Rabu 19 Maret 2025 tersebut, ketiga pimpinan lembaga yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel R Agus Marhendra turut hadir.
Ali Yafid mengapresiasi inisiasi Kajati Sulsel terkait pembentukan tim terpadu percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Sulsel.
"Kalau bukan inisiasi dari Bapak Kajati Sulsel, sinergitas antara Kemenag dan BPN tidak akan terjalin. Tim Terpadu ini untuk mengurus kepentingan rakyat dan umat khususnya di Sulawesi Selatan, sekaligus wadah untuk beramal jariyah," kata Ali Yafid.
Ali Yafid mengaku akan terus mendukung proses persiapan administrasi untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf. Sebagai langkah awal,sudah menghasilkan 8 sertipikat yang diserahkan pada kegiatan penandatangan nota kesepahaman di Kejati Sulsel.
Sebanyak delapan sertipikat yang diserahkan diantaranya untuk Masjid Yayasan Al Azhar Makassar, Masjid Yayasan Daar Al Fatih Makassar, Masjid Yayasan Wahda Ilmi, Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah Indonesia, Masjid Yayasan Pembinaan Cacat Nusantara, Masjid Andi Nur Hannah, Masjid Al Muhajirin dan Masjid Yayasan Wahda Ilmi.
Sementara itu, R Agus Marhendra melihat bahwa pensertipikatan tanah wakaf ini dapat memberikan kepastian hukum atas alas hak yang digunakan oleh rumah ibadah.
"Tahun ini, kami sudah menargetkan penerbitan 1405 sertipikat tanah wakaf. Terima kasih dukungan dari Kemenag untuk berkas administrasi dan dukungan pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dan Kejari untuk kepastian hukum,"
ujar Agus Marhendra.
Agus Salim juga berharap tim terpadu ini terus bekerja membantu rumah ibadah. Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel akan terus mendukung penuh proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, khususnya penanganan masalah persoalan hukum. Tak hanya di level provinsi, Agus Salim meminta jajaran Kejari untuk segera membentuk tim terpadu.
"Apapun niat baik kita ini harus zero transaksional. Dari awal kita sudah komitmen, pengurusan sertipikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya. Di Kantor BPN bahkan disiapkan loket khusus untuk mengurus sertipikat tanah wakaf," jelas Agus Salim.
Berdasarkan data dari aplikasi SIMAS Kementerian Agama (per 17 Maret 2025), khusus untuk rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla. Sementara yang sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) baru 1.583 masjid dan 676 mushalla.
Sementara untuk masjid dan mushalla yang berstatus tanah wakaf masing-masing sebanyak 12.891 unit dan 2.123 unit. Sisanya, legalitas masjid dan mushalla masih berstatus girik, sewa/kontrak, hibah dan Barang Milik Negara (BMN).
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id