STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 10 November 2025 telah menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara tindak korupsi kredit modal usaha pada PT Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau pada 2012 silam.
Tersangka tersebut berinisial LPL selaku analis kredit pada Bank Sumut Cabang Kantor Pembantu Krakatau, Sumut terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan,
penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," ujar Indra.
Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.
Tersangka juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
Dengan modus yang dijalankannya, Tersangka berhasil mencairkan kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumut memperkirakan kerugian negara ditaskri mencapai Rp 2.290.469.309,15.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dengan sangkaan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Tersangka LPL di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id