STORY KEJAKSAAN - Masih ingat dengan kasus jaksa gadungan di Sumatera Selatan? Kini kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menyamar sebagai jaksa itu segera masuk persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangan persnya menyampaikan penyidik Kejati Sumsel telah menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut Vanny, kedua tersebut tersebut dijerat perkara ugaan Tindak Pidana Korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.
Adapun dua tersangka yang diserahkan adalah BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Staf pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan serta EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
Penkum Kejati Sumsel
Setelah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum ke Kejari OKI.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id