STORY KEJAKSAAN - Penyelidikan perkara dugaan tindak korupsi korupsi dalam pemberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumsel) tanggal 29 Oktober 2025 memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana telah menetapkan menaikkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhitung sejak tanggal 3 November 2025.
Kajati Sumsel dalam keterangan pers menyampaikan, penanganan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
"Ini penyelidikannya sebenarnya sudah kita lakukan kurang lebih 1 minggu yang lalu," ujar Kajati Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Senin, 10 November 2025.
Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi yang terdiri dari 6 orang saksi dari pihak bank dan 25 saksi yang merupakan nasabah.
Menurut Kajati Sumsel, perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro di salah satu bank plat merah di KCP Semendo ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,21 miliar.
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga telah menetapkan enam orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT BsS dan PT SAL.
Keenam tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL tersebut adalah:
1. WS selaku Direktur PT BSS periode Tahun 2016 - sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 - sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT BSS periode Tahun 2016-2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011-2019.
Sebanyak 5 dari 6 orang tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED dan RA akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Sementara Tersangka ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id