

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof. Dr. Reda Mantovani menegaskan komitmen lembaganya yang akan terus memberikan dukungan terhadap pembenahan tata kelola pertambangan timah melalui pengamanan pembangunan strategis.
Komitmen tersebut disampaikan JAM-Intel saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Timah Tbk dan kelompok masyarakat dalam upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung pada Kamis 20 Maret 2025.
Menurut JAM-Intel sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik penting dilakukan. Namun upaya itu tak cukup dilakukan oleh Kejaksaan semata.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan tidak dapat mencapai hasil maksimal tanpa dukungan seluruh pihak terkait. Sinergi yang kuat akan memastikan proyek ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran," ungkap JAM-Intel.
Dalam upaya pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan melalui bidang intelijen telah melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pengelolaan pertambangan timah. Upaya koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Timah Tbk, serta pemerintah provinsi juga terus diperkuat guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut JAM-Intel, sektor pertambangan merupakan bagian penting dari perekonomian nasional dan ketahanan energi, namun masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik ilegal dan dampak lingkungan.
“Melalui langkah-langkah strategis ini, kami ingin memastikan bahwa kekayaan alam dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,”
tutur JAM-Intelijen
Salah satu bukti dukungan yang dilakukan Kejaksaan dalam pembenahan tata kelola adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kejaksaan berperan aktif dalam pengawasan, koordinasi, dan penyusunan kebijakan agar proses ini dapat berjalan dengan baik.
Dalam acara ini, Prof. Dr. Reda Mantovani juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya ini dan berharap kerja sama yang terjalin dapat terus memperkuat tata kelola pertambangan nasional.
"Semoga upaya ini membawa manfaat yang besar bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal, Pj. Gubernur Bangka Belitung Sugito, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teguh Darmawan, Plt. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktur IV), Para Walikota dan Bupati di Lingkungan Provinsi Bangka Belitung.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id