

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice pada ekpose virtual yang berlangsung Senin, 3 Maret 2025.
Keempat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua kasus diajukan Kejari Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Perkara ini bermula saat Mohammad Azka Murtadho berolahraga pagi pada Sabtu,1 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WITA dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari Masjid Al Hidayah, Desa Bukit Tabuan, menuju Desa Seraya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka sempat berteduh di sebuah warung karena hujan dan membeli makanan ringan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Masjid Al Hidayah.
Sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Saksi I Wayan Nova Kirana yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi kunci masih terpasang. Melihat hal itu, tersangka memasuki garasi rumah dan mengambil motor tersebut dan disimpan di parkiran masjid.
Tak berselang lama, pemilik motor melihat kendaraannya terparkir di halaman masjid dan meminta tersangka untuk mengembalikannya. Tersangka akhirnya memberikan kunci motor tersebut dengan alasan akan mengembalikannya setelah sholat.
Akibat perbuatan tersangka, Saksi I Wayan Nova Kirana hampir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,00 karena kehilangan sepeda motor miliknya.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H., Kasi Pidum Ariz Rizky Ramadhon S.H. serta Jaksa Fasilitator Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Usai mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum yang akhirnya disetujui saat ekspose virtual pada Senin 3 Maret 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (tiga) perkara lain yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id