

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upayanya melakukan pemberantasan korupsi dan Narkoba. Dukungan itu disampaikan langsung Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Suhud saat bertemu Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam pertemuan yang membahas isu-isu strategis itu, Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting. Jaksa Agung menyampaikan tingginya angka pengguna Narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi dengan pendekatan yang lebih efektif.
Terkait hal tersebut, MUI menekankan pentingnya edukasi dini kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba agar tidak semakin memperburuk kondisi Lapas yang saat ini kelebihan kapasitas akibat banyaknya tahanan kasus narkoba.
K.H. Marsudi Suhud juga menyampaikan bahwa MUI juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan korupsi diakui telah merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang telah membayar pajak dengan penuh perjuangan namun disalahgunakan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, Kejagung dan MUI akan menjalin kerja sama lebih erat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan difasilitasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL).
Kerja sama ini akan difokuskan pada upaya penerangan hukum kepada masyarakat serta penguatan sinergi dalam penyelamatan bangsa dari bahaya narkoba dan korupsi.
Kejaksaan Agung dan MUI berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia.
Selain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id