

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan retribusi daerah pada bidang parkir Tahun 2020-2023 pada Kamis, 20 Maret 2025.
Salah satu tersangka merupakan mantan kepala dinas perhubungan Banyuasin.
Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani,S.H.,M.H yang didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin .
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial EP yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, tersangka inisial S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, dan tersangka inisial AL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.19/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam memberantas korupsi di Wilayah Hukum Kab.Banyuasin, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id