

Kejaksaan Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong yang digelar pada Minggu, 16 Maret 2025.
Kegiatan yang diikuti 120 peserta ini dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Acara dibuka oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong yang diwakili oleh Konsul Kejaksaan RI di Hongkong dan Sekretaris Jaksa Muda Agung Intelijen Sarjono Turin yang memberikan sambutan secara virtual selaku Sekretaris Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.
Kegiatan yang merupakan inisiatif Quick Win Pokja Sektor Jasa Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara ini melibatkan 14 Kementrian atau Lembaga terkait diantaranya Kejaksaan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia bersama dengan Himpunan Bank Negara serta melibatkan PT Bank Central Asia Tbk.
Serta menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia, serta perwakilan dari Himpunan Bank Negara seperti PT. BNI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT. BRI (Persero) Tbk.
Sesuai data Bank Indonesia (2024), PMI telah menghasilkan remitansi sejumlah 15,70 Miliar USD atau setara dengan Rp263,8 triliun dan menjadi penghasil devisa terbesar kedua setelah migas, sehingga PMI dijuluki “Pahlawan Devisa”.
Sementara itu, menurut data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI di negara penempatan Hongkong sebanyak 297.433 dan merupakan negara dengan penempatan PMI tertinggi.
Kegiatan ini juga menyoroti aspek penting terkait pengelolaan keuangan yang aman, perlindungan konsumen, serta upaya pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan adanya edukasi keuangan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan PMI melalui pemanfaatan remitansi yang lebih produktif dan aman. Edukasi seperti ini juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Diharapkan dari kegiatan ini mampu menjangkau lebih banyak PMI agar lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.Kejaksaan Republik Indonesia akan terus mengawal dan memastikan hak-hak PMI terlindungi.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id