

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan keungan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025 menjelaskan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dari daftar para saksi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR, tercatat dua orang di antaranya merupakan pegawai dari perusahaan jasa keuangan dan seorang lagi merupakan pegawai PT Asuransi Jiwasraya.
Dua saksi dari pihak swasta itu adalah FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital dan ME selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas.
Satu saksi lainnya dari internal PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa adalah MR selaku Kasi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2009-2024.
IR diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan lewat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang Tersangka yaitu Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012.
Penetapkan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Perkara ini dimulai ketika Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%.
Produk JS Saving Plan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Tersangka IR.
Sementara pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu menyebutkan perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yaitu kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu.
Usai beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS diwakili tiga terpidana dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan hingga terbit surat berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan.
Data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 menunjukan total perolehan premi dan produk JS Saving Plan sebesar Rp47,8 triliun. Perolehan itu berasal dari tahun 2014 sebesar Rp2,7 triliun, Rp6,6 triliun (2015), Rp16,1 triliun (2016), dan Rp22,4 triliun (2017)
Dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana.
Keputusan transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id