

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana bersama para direktur dan koordinator di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Kedutaan Besar (Kedubes Belanda) Belanda memperkuat kerja sama bidang hukum terkait penerapan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana.
Kerja sama tersebut muncul ketika JAM PIDUM Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kunjungan delegasi Kedubes Belanda pada Kamis 20 Maret 2025.
Delegasi Kedubes Belanda yang hadir di antaranya Vice Minister for Punishment and Protection, Ministry of Justice and Security Netherlands Eric Bezem, Director General of Dutch Probation, Reclassering Nederland, Johan Bac, Director of International Department, Reclassering Nederland Jochum Wilderman, First Secretary-Political Affairs, Dutch Embassy Mark Hengsten serta Policy Advisor-Political Affairs, Dutch Embassy, Sinta Suryani.
Dalam kunjungan ini, JAM-Pidum menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
"KUHP baru ini mengusung semangat penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif, guna mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu inovasi yang diusung adalah penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial, untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara," ujar JAM-Pidum.
Menurut JAM-Pidum, Kejaksaan telah memiliki beberapa instrumen kebijakan untuk mendukung implementasi KUHP baru. Beberapa instrumen itu di antaranya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi over-crowding Lapas dan memberikan solusi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.
Instrumen lainnya adalah Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Pedoman ini bertujuan memberikan acuan bagi penuntut umum dalam menyelesaikan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif, serta mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi.
Lebih lanjut, JAM-Pidum mengungkapkan bahwa kerja sosial sebagai pidana alternatif akan menjadi solusi efektif dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku kejahatan ringan. Hukuman ini dirancang agar lebih bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus memperparah kondisi Lapas yang sudah melebihi kapasitas.
"Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam implementasi KUHP baru ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, dapat diterapkan secara efektif, adil, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis serta berorientasi pada rehabilitasi,"
Menjelang berlakunya KUHP Baru, Bidang Pidum memberikan pemahamam pada seluruh Jaksa dalam menerapkan pidana sosial yang disesuaikan dengan latar belakang pelaku.
Dalam KUHP baru pidana kerja sosial dilaksanakan paling singkat delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama enam bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam mencari nafkah atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Sementara pihak Kedutaan Besar Belanda diwakili Mr. Eric Bezem menjelaskan bahwa Belanda telah menerapkan sistem pidana kerja sosial dengan berbagai pengalaman dan praktik terbaik. Saat ini di Belanda, 80% vonis kerja sosial dijatuhkan oleh Hakim dan 20% oleh Jaksa, dengan maksimum 120 jam dan rencana perpanjangan hingga 300 jam.
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak, seperti tempat ibadah, panti jompo, dan pemerintah kota.
Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam penerapan pidana alternatif, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id