

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof. Asep Nana Mulyana memastikan setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Peringatan itu disampaikan seiring fenomena pelaku kejahatan dunia digital yang semakin mahir praktik penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran, Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.
Penegasan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat menghadiri kegiatan upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” pada Senin 3 Februari 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta.
Kegiatan digelar sebagai pembekalan para Jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.
Menurut JAM-Pidum, jaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi US$ 157,1 miliar. Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital sekaligus menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyorot aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.
Para pelaku, lanjut JAM-Pidum, semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan jejak transaksi.
Metode lain yang sering digunakan pelaku adalah cross-chain bridging yang bertujuan untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkap JAM-Pidum.
Kejaksaan berharap Diklat dan sertifikasi ini dapat melatih para Jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal. Pembekalan berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap I berupa Pelatihan Dasar meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor pada 3 – 7 Februari 2025. Sementara Tahap II berupa Pelatihan Lanjutan meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto yang akan berlangsung akhir April 2025.
Dalam setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya membuka kerjasama dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga FATF.
Kejaksaan.go.id
Sementara itu, sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id