

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 mobil mewah dan barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing milik tersangka MRC yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunnya di PT Pertamina (Persero).
Barang yang disita tersebut berasal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung pada Senin, 4 Agustus 2025 malam.
Puspenkum Kejagung
Lima mobil mewah yang disita dari pihak terafiliasi Tersangka MRC itu adalah 1 unit Toyota Alphard, 1 Unit Mini Cooper, dan 3 unit sedan Mercedes Benz. Kendaraan-kendaraan mewah ini disita dari hasil penggeledahan dari tiga tempat berbeda yaitu Depok dan dua lokasi di Jakarta (Pondok Indah dan Tegal Parang Utara).
Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing lainnya. Sementara untuk nilai nominalnya masih menunggu perhitungan dari pihak perbankan yang diminta memeriksa uang tersebut.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, kelima mobil yang ditemukan penyidik dalam kondisi tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol). Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik.
Namun penyidik memastikan kelima mobil mewah tersebut diduga milik dari pihak terafiliasi Tersangka MRC setelah ditemukan kunci. "Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa," ujar Kapupsenkum.
Hingga saat ini, lanjut Kapuspenkum, penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Tersangak MRC untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga pemanggilan ketiga yang seharusnya berlangsung kemarin, tim penyidik tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak Tersangka MRC hingga tadi malam.
Dengan tindakan Tersangka MRC yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik, Kejagung kini sedang mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id