

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang pegawai PT Pertamina dan anak usahanya sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai manager dan Vice President (VP) saat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) berlangsung pada tahun 2018-2023.
Pemeriksaan ketujuh orang tersebut merupakan bagian dari 11 saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H, sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dkk.
Puspenkum Kejagung
Para manager dan VP yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah dua orang pegawai dari bagian Integratde Supply Chain (ISC) PT Pertamina yaitu inisial YP selaku Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain tahun 2018-2021 dan AB selaku VP Crude and Product Trading Commercial (CPTC) pada Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Saksi lainnya adalah HS selaku VP Supply Chain Planning PT Pertamina (Persero) sejak Maret 2024, SS selaku Manager Fuel Operation & Optimization Kantor Pusat PT Pertamina 4 Agustus 2017-31 Oktober 2019, LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-September 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Diperiksa juga saksi berinisial MW selaku Manager Planning & Controlling PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019-30 November 2020 dan AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga memeriksa saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) berinisial AFU. Yang bersangkutan diperiksa selaku Senior Commercial I Officer PT PIS.
Selain dari kalangan pegawai Pertamina dan anak usahanya, Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial AYM selaku Koordinator Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kejagung juga memeriksa dua saksi dari luar PT Pertamina yang diharapkan bisa memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani. Para saksi itu adalah inisial MN Senior Vice President Exxon Mobil Cepu Limited.
Satu orang saksi lainnya adalah pegawai dari perbankan berinisial IB yang diperiksa selaku Group Head CRM tahun 2014 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id