

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin secara resmi menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 untuk seluruh Bidang dan Badan di lingkungan Kejaksaan RI resmi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam penutupan kegiatan tersebut, Jaksa Agung memberikan dua arahan penting kepada seluruh bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan RI untuk dijalankan pada Semester II Tahun 2025.
Menurut Jaksa Agung, Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 merupakan momentum penting dalam meninjau pelaksanaan program kerja dan realisasi anggaran Kejaksaan selama paruh pertama tahun 2025.
Hasil evaluasi yang telah dilakukan diharapkan akan menjadi pedoman dalam memperbaiki dan meningkatkan institusi ke depan.
“Harapan kita adalah terwujudnya Kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam rangka mendorong produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung yang memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan rapat yang berlangsung lancar dan produktif.
Dari hasil catatan dan rekomendasi hasil Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025, Jaksa Agung menekankan dua arahan penting kepada seluruh bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan RI.
Kedua arahan itu adalah mengoptimalkan capaian kinerja dan penyerapan anggaran. Meskipun terjadi peningkatan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk tetap memaksimalkan realisasi kinerja dan penyerapan anggaran pada semester II.
Diakuinya sebagian besar bidang dan badan masih menunjukkan serapan di bawah standar ideal semester I, yaitu 50%.
Arahan penting kedua adalah melaksanakan Jaksa Agung menekankan pentingnya pelaksanaan langkah-langkah strategis berbasis risiko sesuai rekomendasi yang telah ditentukan oleh masing-masing kelompok kerja (Pokja)
Pelaksanaan langkah-langkah strategis ini, lanjut Jaksa Agung, harus dibatasi dengan tenggat waktu yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala guna memastikan capaian target yang terukur.
Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan evaluasi dan instruki khusus kepada masing-masing bidang dan badan Kejaksaan Lain. Instruksi khusus itu adalah:
Bidang Pembinaan: percepatan pengalihan pengelolaan Rupbasan dan pelibatan TNI untuk perlindungan jaksa.
Bidang Intelijen: penegasan pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) agar tidak disalahgunakan dan perkuat penanganan ancaman ideologis serta konsolidasi Gakkumdu.
Bidang Tindak Pidana Umum: penguatan kapasitas jaksa melalui pelatihan digital forensik, aset kripto, dan pemanfaatan AI.
Bidang Tindak Pidana Khusus: penanganan korupsi harus merata dan fokus pada kasus strategis dengan percepatan eksekusi uang pengganti dan denda.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: proaktif dalam pendampingan hukum terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan perbaikan tata kelola.
Bidang Pidana Militer: sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Koneksitas serta percepatan digitalisasi sistem informasi koneksitas.
Bidang Pengawasan: perubahan paradigma pengawasan sebagai konsultan mutu dan penerapan kebijakan tanpa toleransi atas pelanggaran.
Badan Pendidikan dan Pelatihan: percepatan reakreditasi LAN sebagai penjamin mutu pelatihan.
Badan Pemulihan Aset: penyusunan SOP pemulihan aset serta penataan sistem informasi Rupbasan.
Diingatkan Jaksa Agung bahwa di tengah tingginya kepercayaan publik, kritik dan tantangan akan terus datang. Untuk menghadapinya, setiap jajaran Adhyaksa diharapkan tetap menjaga soliditas dan integritas korps, sembari tetap terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan internal.
“Ibarat pohon yang semakin tinggi, angin akan semakin kencang menerpa. Namun, justru di situlah komitmen kita pada hukum dan keadilan diuji,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung secara resmi menutup rapat dan menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi serta rekomendasi strategis masing-masing bidang, dengan penetapan target dan batas waktu yang jelas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id