

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit mobil mewah diduga milik terafiliasi Tersangka MRC dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan kelima mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012-2017.
"Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC," ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, kegiatan penyitaan ini dilakukan mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Kelima mobil tersebut ditemukan dan disita di sebuah area parkir lantai ground Mendjangan Mansion di Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum menyatakan, barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012-2017.
Berikut adalah barang bukti berupa lima unit mobil mewah yang disita Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK:
1 unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman
1 unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500
1 unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450
1 unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id