

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan seluas 216.997,75 Hektare (Ha) hasil kepada Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Lahan berupa perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH.
Satgas PKH hingga 23 Maret 2025 telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali. Data lahan berdasarkan ketersediaan peta tercatat seluas 1.177.194,34 Ha dengan lahan sudah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.
Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha pada 10 Maret 2025. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Sementara pada penyerahan kali ini, Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Ha.
Satgas PKH Dalam upaya penertiban melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,”
ujar JAM-Pidsus
Langkah penertiban kawasan hutan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Dengan ketentuan tersebut, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.
Menurut JAM-Pidsus, pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal. Sekaligus, memastikan kesejahteran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
JAM-Pidsus menegaskan tindakan yang ditempuh pemerintah bukan bentuk nasionalisasi melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id