

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovanis menilai keberadaan desa tidak lagi dapat dipandang sebagai entitas pemerintahan terkecil yang identik dengan ketertinggalan. Desa saat ini telah menjelma menjadi bagian integral dari pemerintahan modern yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Kejaksaan.go.id
Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Intel saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Organisasi Desa Bersatu 2025 digelar pada Selasa 18 Maret 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, dengan mengusung tema "Dukungan Desa terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran".
Menurut JAM-Intel, Keberadaan desa bahkan telah dianggap sebagai salah pilar utama dalam pembangunan nasional. Dengan posisinya tersebut, peran aktif desa dalam pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat penting.
Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
"Dahulu, banyak generasi muda yang meninggalkan desa untuk mencari penghidupan di kota. Namun, ke depan, desa harus menjadi tempat yang menawarkan peluang dan kesejahteraan, sehingga orang-orang akan kembali untuk membangun daerahnya sendiri," tuturnya.
Perkembangan teknologi, meningkatnya transparansi, serta perubahan sosial menuntut desa untuk beradaptasi dengan tantangan yang semakin kompleks. JAM-Intel mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, pengawasan terhadap aparatur desa menjadi semakin ketat, sehingga prinsip tata kelola yang baik harus selalu dijaga.
"Sistem pengawasan yang baik akan semakin memperkuat integritas kita dalam menjalankan tugas. Namun, pengawasan yang berlebihan juga harus dihindari agar tidak menciptakan ketakutan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Dengan posisi dan peran penting itu, lanjut JAM-Intel, upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa harus dilakukan, Salah satu terobosan yang dilakukan Kejaksaan RI adalah meluncurkan Program Jaga Desa yang bertujuan membantu aparatur desa dalam memahami regulasi serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum.
Program ini juga telah dilengkapi dengan aplikasi berbasis digital yang memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan kondisi anggaran, aset, serta pertanggungjawaban keuangan secara real-time.
“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam membantu desa memecahkan berbagai permasalahan pembangunan dan tata kelola. Upaya pencegahan diutamakan agar potensi kesalahan yang berujung pada kerugian negara dapat dicegah sejak awal,”
Ia juga mengajak seluruh elemen desa untuk terus menumbuhkan budaya antikorupsi, mengedepankan transparansi, serta menjaga persatuan dalam bingkai kebangsaan.
"Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, harus terus menjadi pegangan dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. Mari kita jadikan desa sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,"imbuhnya.
Kegiatan ini yang juga dihadiri oleh Ketua Umum dan jajaran Dewan Pengurus Pusat Desa Bersatu, delapan organisasi desa nasional, para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta organisasi kemasyarakatan desa dari seluruh Indonesia diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id