

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025 mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa tersebut menjabat sebagai direktur dari perusahaan berbeda.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu STM selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta dan AYS selaku Direktur CV Abad Baru.
STM dan AYS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret tersangka TWN.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula.
Adapun enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Tiga tersangka lainnya adalah para direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
"Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada Para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Abdul Qohar.
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahap pertama, penyidik telah menahan tujuh orang tersangka yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES. Sementara tersangka HAT dan ASB kala itu belum ditahan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id