

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gila di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Pemeriksaan yang digelar tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa, 25 Maret 2025 itu memeriksa satu orang saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulis.
Satu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial SA yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Pemeriksaan SA sebagai saksi dilakukan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2015 dengan tersangka TWN dkk.
Diketahui perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).
"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.
Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.
Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM).
Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id