

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meluncurkan inovasi baru, yakni 'Si Mola', mobil pelayanan yang bertujuan mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. Peluncuran ini berlangsung di Alun-alun Sidoarjo dan dihadiri sejumlah pejabat kejaksaan setempat.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan Si Mola dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum di Sidoarjo.
Kejaksaan Agung
Ia menjelaskan, pelayanan yang tersedia melalui Si Mola mencakup pengambilan tilang, restoratif justice, laporan kasus korupsi, dan konsultasi hukum gratis. Pada kegiatan perdana ini, sebelas warga mengambil tilang dan lima orang berkonsultasi mengenai laporan kasus.
"Si Mola ini dikhususkan untuk pelayanan terhadap masyarakat, selain untuk pembayaran tilang, bisa juga untuk berdiskusi hukum apabila ada masyarakat yang membutuhkan masukan,” tutur Roy.
Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memberikan pelayanan prima. Mobil itu akan berkeliling di hari libur, berpusat pada titik-titik keramaian khususnya Kabupaten Sidoarjo.
Dan akan menugaskan jaksa fungsional setiap Si Mola bertugas.
"Untuk semua pelayanan yang ada di Simola ini, baik terkait konsultasi hukum, informasi pengambilan barang bukti, pelayanan hukum serta pelayanan pengambilan tilang, tidak akan dipungut biaya. Semua pelayanan di Si Mola ini gratis," ucapnya.
Dengan dihadirkannya Inovasi Mobil Si Mola diharapkan memberikan kepuasan terhadap masyarakat Sidoarjo terkait kinerja Kejaksaan yang terus berupaya semaksimal mungkin.
ujar Roy.
Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, Si Mola diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan pelayanan hukum di wilayah Sidoarjo. Ke depan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo berencana melakukan sosialisasi lebih luas agar semua pihak dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan ini.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id