

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat menghadirkan terobosan di tengah keprihatinan terhadap meningkatnya tingkat kejahatan seksual yang dialami sejumlah perempuan dan anak-anak di wilayah hukumnya. Inovasi tersebut berupa Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
"Jangan takut, kalau ragu datang saja ke kejaksaan, kami punya Posko Akses Keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas," ungkap Kajari Garut, Helena Octavianne dikutip dari instagram @kejari_garut.
Menurut Helena, layanan inovasi baru yang diinisiasi Kejari Garut ini awalnya masih belum banyak menarik perhatian masyarakat karena takut untuk mengadukan tindak pidana kekerasan seksual. Namun seiring dengan kesadaran dan kehadiran Posko Akses Keadilan ini membuat masyarakat semakin berani dan terbuka melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.
Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap delapan kasus dalam bulan ini.
imbuhnya
Helena menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi korban kekerasan seksual. Namun untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami, korban tetap harus melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Pelaporan kasusnya tetap di Kepolisian, namun kami memberikan ruang bagi korban untuk berkonsultasi sebelum melakukan pelaporan," ucapnya.
Helena berharap kehadiran Posko Akses Keadilan ini bisa mengurangi tingkat kekerasan yang dialami perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas di Garut.
"Lewat posko akses keadilan, kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir untuk melindungi korban, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,"ungkap dia.
Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id