

Terobosan dibuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali dalam hal pengelolaan barang, khususnya kendaraan bermotor, yang selama ini dikelola Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Bertempat di Aula Satya Adhi Wicaksana, Kepala Kejari Badung, Sutrisni Margi Utomo, S.H, M.H menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Badung terkait perawatan atau pemeliharaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat pada Rabu, 9 April 2025.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri pula oleh Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kejari Badung, 11 orang siswa dari SMK PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping dan para pegawai di lingkungan Kejari Badung.
Menurut Kajari Badung, tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang andal di lingkungan Kejaksaan RI, khususnya Kejari Badung diperlukan untuk menjaga integritas, kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan dan barang rampasan negara serta mendukung pemulihan aset tindak pidana.
Dalam proses pemeliharaan kendaraan, para siswa didik memulai kegiatan dengan dengan membersihkan barang bukti berupa kendaraan roda 4. Sementara untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan pengecekan dan penyetruman terhadap accu agar mesin bisa dihidupkan kembali.
Langkah-langkah ini dilakukan agar kondisi barang bukti yang diterima Kejari Badung tetap terjaga ketika dikembalikan kepada yang berhak ataupun dirampas untuk negara melalui proses Lelang.
Dengan kondisi kendaraan yang tetap baik diharapkan dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.
Program kerja sama yang dilakukan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Badung dan lembaga pendidikan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Keberhasilan dalam program memelihara barang sitaan, barang bukti, dan barang ramapasan negara oleh siswa yang membidangi otomotif ini akan menjadi percontohan bagi PAPBB di seluruh Kejari.
Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I Gusti Ketut Sukadana, M.Pd. sempat merasa kaget karena persesp Kejaksaan sebagai lembaga menyeramkan ternyata sangat jauh berbeda. Kejaksaan saat ini sangat humanis seperti masyarakat pada umumnya.
"Apalagi kami sebagai lembaga Pendidikan digandeng, diajak bekerjasama untuk ikut memelihara/merawat benda sitaan, barang bukti maupun barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor yang memang anak didik kami sudah kami tempa dari kelas 10 sampai dengan kelas 12 dan bidang otomotif ini memang merupakan bidang yang kami kuasai,"
ujar Kepala SMK PGRI 2 Badung
Selain perawatan kendaraan, Kepala SMK PGRI 2 Badung juga berharap bisa mengajak siswa didiknya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti terutama narkotika/psikotropika. Langkah ini sebagai cara memberikan wawasan dan pengetahuan terkait bentuk barang atau obat-obatan yang penggunaannya dilarang di Indonesia.
Lebih jauh, pihak sekolah juga berharap Kejari Badung dapat hadir memberikan sosialisasi dan penerangan hukum terkait kenakalan remaja serta memotivasi siswa untuk semangat meraih kesempatan bekerja atau menciptakan lapangan pekerjaan di Bali maupun di wilayah lain Indonesia.
Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id