

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melaksanakan verifikasi aset benda sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina, Anak usaha, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan BPA tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah dalam proses hukum.
Verifikasi yang dipimpin langsung dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA Kejaksan RI, Emilwan Ridwan dilaksanakan terhadap dua objek tanah yang telah disita oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni 20205 lalu.
Aset tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi (m2) beserta bangunan dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119.
Objek kedua adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32.
"Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Dr Emilwan dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI, Senin, 7 Juli 2025.
Sebagai informasi, setelah penyitaan oleh penyidik JAM PIDSUS, aset milik PT OTM Ini telah diserahkan kepada BPA pada akhir Juni 2024. Dengan penyerahan ini diharapkan BPA dapat melakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Emilwan, kegiatan verifikasi hari juga bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Dengan penitipan pengelolaan aset kepada BUMN diharapkan akan terjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.
Operasional OTM yang tetap berjalan juga telah mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam proses verifikasi ini, tim penilai internal BPA juga melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
Emilwan menegaskan, penyitaan aset milik PT OTM yang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan tak lantas menghentikan aktivitas operasional perusahaan.
"Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Dalam kegiatan verifikasi ini, tim BPA juga turut didampingi Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari JAM PIDSUS, serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id