

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Dari empat orang saksi yang diperiksa, sebanyak dua di antaranya menjabat sebagai direksi PT Pertamina International Shipping (PIS) yang merupakan anak usaha dari PT Pertamina (Persero).
Kedua orang saksi direksi itu adalah MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping dan BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
Sementara dua saksi lainnya adalah AS selaku VP Tonnage Management & Services dan RJAH selaku Pokja Harga EDM (Electric Discharge Machining).
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, anak usaha, dan KKKS periode 2018-2023 telah menyeret 18 orang tersangka.
Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan pada 24 Februari 2025 menyusul 2 tersangka baru 26 Februari 2025.
Terakhir, Jaksa penyidik JAM PIDSUS menetapkan 9 orang tersangka baru pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Salah satu tersangka adalah MRC atau muhammad Riza Chalid yang santer disebut sebagai mafia minyak mentah di PT Pertamina.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id