

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembeli memeriksa sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini memanggil tujuh orang saksi yang sebagian besar berasal dari kalangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Saksi dari luar perbankan yang diperiksa adalah pegawai PT Sritex berinisial AS. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selaku General Manager (GM) Inventory/Gudang PT Sritex.
Sementara dari lembaga keuangan non perbankan, Kejaksaan memanggil direksi dari PT Asuransi Central Asia (ACA) berinisial SYF. Saksi SYF diperiksa selaku Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, para saksi lain yang diperiksa adalah pegawai dari PT BNI (Persero) sebanyak dua orang dan PT Bank DKI sebanyak tiga orang.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui memeriksa saksi berinisial WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018, dan SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011-2012.
Sedangkan dari Bank DKI, 2 saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait dengan audit internal atas fasilitas kredit atas nama PT Sritex. Kedua saksi itu adalah NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI, dan UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI.
Satu saksi lainnya adalah inisial DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.
"Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id