

Hal itu disampaikan JAM-Pidum saat menjadi pembicara utama pada acara In House Training dengan tema “Analisa dan Implementasi Unsur-Unsur Pasal dalam Perspektif Legal Drafting” yang diselenggarakan pada Kamis 19 September 2024 di Aula Said Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung.
Dalam acara itu menghadirkan narasumber Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dr. Roberia, S.H., M.H.
Menurut JAM-Pidum, materi yang dibahas dalam In House Training sangat fundamental dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum. Pemahaman yang mendalam tentang unsur-unsur pasal dan bagaimana mengimplementasikannya dalam penyusunan naskah hukum atau legal drafting adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan tepat dan sesuai prosedur.
Pada kesempatan yang sama, Narasumber Dr. Roberia, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam legal drafting perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap unsur-unsur pasal untuk mencapai tujuan hukum.
Ia juga menjelaskan dalam pemahaman unsur suatu peraturan agar menghilangkan sikap membenarkan penafsiran didasarkan karena kebiasaan/habitual atau secara tradisional, namun harus menggunakan sikap para semantik dengan menggunakan tingkat kesadaran nilai rasional yang dihayati secara analisis, kritis sehingga teguh dan yakin.
Lebih lanjut, kata Roberia, dalam pemahaman dan pemaknaan suatu peraturan harus lebih bijaksana dalam menyikapinya, yakni dengan pendekatan pemahaman secara menyeluruh dari banyak norma hukum atau teori the golden rule maupun teori esedentis dengan melihat latar belakang lahirnya norma dari peraturan tersebut.
"Biasakan untuk menggunakan cara analisa dan kemampuan dalam memaknai unsur-unsur pasal. Sesungguhnya sebuah kata atau frasa dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, jika terpilih tafsiran yang tepat maka tidak ada lagi yang tidak masuk akal," imbuhnya.
Acara In House Training dihadiri sebanyak 200 peserta luring dan 420 peserta virtual dari Kejaksaan seluruh Indonesia. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait materi yang disampaikan dan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum, khususnya penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Jaksa di seluruh Indonesia.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id