

Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan belasan saksi itu digelar Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 22 Juli 2025.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
Dalam siaran persnya, Puspenkum Kejagung mencatat sebanyak dua direktur dan tiga orang pemimpin divisi bank diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS dalam pemeriksaan tersebut.
Dua direktur yang diperiksa sebagai saksi itu adalah selaku AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius serta DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.
Sementara tiga pemimpin divisi bank yang diperiksa adalah IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI, HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk, dan CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Turut diperiksa juga AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020.
Selain pemimpin divisi, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa satu orang saksi lain dari Bank DKI yaitu inisial NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan yaitu inisial SS dan SW.
Satu saksi lainnya yang diperiksa adalah inisial RA selaku penilai KJPP Sih Waryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.
Dua orang account office juga diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS dalam pemeriksaan kali ini yaitu inisial ER dan UK.
"Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id