

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus yang telah menyeret 18 orang tersangka ini terus dikembangkan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap bisa membeberkan perkara dengan kerugian negara ratusan triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS kembali memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut.
Puspenkum Kejagung
Dari enam saksi yang diperiksa, sebanyak empat orang berasal dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero).
Keempat saksi itu adalah inisial WB selaku Account Manager II Mining Industrial Sales pada PT Pertamina Patra Niaga dan Senior Account Manager I Mining Industrial Sales pada PT Pertamina Patra Niaga; SHL selaku Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga Oktober 2022 - Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga September 2023 sampai dengan saat ini.
Dua saksi lain dari PT PPN adalah inisial HAH selaku Senior Key Account Non Mining PT Pertamina Patra Niaga dan DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga Januari 2022-Juli 2023.
Jaksa penyidik juga memeriksa seorang pegawai PT Pertamina (Persero) dengan jabatan sebagai Vice President Strategic Marketing periode Juli 2019-20 September 2020 berinisial WLY.
Dari pemerintahan, Kejaksaan kembali meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial DA. Yang bersangkutan diperiksa selaku Kelompok Kerja (Pokja) Harga Kementerian ESDM.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id