

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Dua orang saksi dari PT Sritex diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS. Mereka adalah WS selaku Corporate Secretary dan Investor Relation PT Sritex 2013-2023 dan Direktur Keuangan PT Sritex periode Maret 2023-Februari 2025.
Satu saksi lainnya dari PT Sritex adalah inisial SB selaku Staf Keuangan.
Saksi-saksi pada pemeriksaan kali ini didominasi oleh pegawai dari kalangan perbankan. Dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat saksi dari Bank DKI dan Bank BJB. sedangkan dari bank umum nasional, saksi yang diperiksa berasal dari BRI dan BNI.
Dari pihak Bank BJB, saksi yang diperiksa adalah YR selaku Direktur Utama Bank BJB tahun 2020, NLB selaku Pemimpin Grup Non Litigasi pada Bank BJB sejak tahun 2019, GP selaku SEVP Kredit Risk sejak tahun 2019, dan BAR selaku Pemimpin Bank Jabar Banten Kantor Cabang Surakarta periode Desember 2017 sampai Februari 2021.
Bank DKI, saksi yang diperiksa adalah DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI, NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit atas nama PT Sritex, UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit atas nama PT Sritex, dan GSI selaku Group Head Korporasi dan Komersial.
Sementara dari bank umum, para saksi yang diperiksa adalah inisial JFT selaku Arranger Sindikasi tahun 2012, HS selaku Pejabat RM BRI tahun 2014-2015, WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018, HIJ selaku Pemimpin BNI Cabang Surakarta, NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014, dan MC selaku Pejabat RM BRI 2014-2015.
"Enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ungkap Kapuspenkum.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id