

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H menegaskan Kejaksaan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Gugus Tugas Ketahanan Pangan TNI terkait penanganan perkara dugaan pengoplosan beras yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun.
Kejaksaan melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung, ujar Kapuspenkum, saat ini sudah memanggil enam produsen beras guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, Satgasus P3TPK Kejagung telah memanggil enam produsen beras yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Pemanggilan terkait langkah tim Satgasus P3TPK yang memulai enyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meski sudah mulai melakukan penanganan perkara, Kapuspenkum belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan karena baru pada tahap penyelidikan umum.
Lebih jauh, Kapuspenkum menyatakan upaya komunikasi dan koordinasi dengan Mabes POLRI dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras yang diduga melakukan tindakan pengoplosan.
Arahan untuk melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pengoplosan beras disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.
Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo.
Presiden menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima, potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun dan hanya dinikmati segelintir kelompok usaha.
Puspenkum Kejagung
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id