

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan belasan saksi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Para saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS sebagian besar merupakan petinggi dari sejumlah bank yang terseret dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Saksi-saksi itu di antaranya SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI, KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI, PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI, YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI, MM selaku Pemimpin Divisi Hukum, serta GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
Selain para petinggi bank, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa sejumlah saksi seperti NL selaku Divisi Hukum, CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI, PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
Turut diperiksa sebagai saksi adalah inisial JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012 dan NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.
Tak hanya dari kalangan perbankan, pemeriksaan para saksi juga menghadirkan dua pegawai dari kantor hukum IVES Law Office. Mereka adalah inisial DM dan SH.
Pada pemeriksaan kali ini, jaksa penyidik JAM PIDSUS hanya menghadirkan satu orang saksi dari PT Sritex. Saksi tersebut adalah inisial DR selaku General Manager Accounting PT Sritex.
"Enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum.
Sebagai informasi, jaksa penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 21 Juli 2025 lalu.
"8 orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Kedelapan tersangka baru itu adalah:
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 - 2003
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 - 2022
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 - 2021
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025
5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 - 2023
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020
8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020
Dengan penetapan 8 tersangka baru tersebut, jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui telah menatapkan 11 orang tersangka dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex. Tiga tersangka sebelumnya adalah:
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id