

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Sebagai langkah konkrit, Kejati Jatim telah menerapkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur berbagai aspek kegiatan operasional di Cabang Rutan kelas I yang berada di bawah naungan Kejati Jatim.
1. SOP Kunjungan Online, dimana SOP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kunjungan secara daring, mulai dari pendaftaran, proses validasi data, hingga pelaksanaan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada keluarga tahanan, sekaligus menjaga keamanan.
2. SOP Penjagaan Ruang Kunjungan, dimana prosedur ini memastikan bahwa ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas.
3. SOP Penggeledahan Pengunjung, dimana setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang masuk ke dalam lingkungan Rutan.
4. SOP Pemeriksaan Orang, dimana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung sesuai protokol yang berlaku untuk menjamin keamanan.
6. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, dimana pengeluaran tahanan dilakukan sesuai jadwal dan dokumen pelimpahan yang sah dan dilakukan pengawalan ketat dari petugas untuk menjamin kelancaran proses ini.
7. SOP Penggeledahan Barang, dimana setiap barang yang masuk ke dalam area Rutan dilakukan pemeriksaan secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
8. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Kepentingan Persidangan, dimana proses pengeluaran tahanan menuju lokasi persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
9. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Berobat Keluar Cabang Rutan ke Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat, dimana tahanan yang memerlukan penanganan medis darurat akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat oleh petugas.
10. SOP Pemeriksaan Barang, dimana barang-barang yang akan masuk atau keluar dari Cabang Rutan diperiksa secara rinci untuk memastikan keamanan dan kelayakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan, dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Rutan, menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Selain itu juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam Rutan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rutan.
SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku,"
kata Mia Amiati.
Langkah inovatif Kejati Jatim ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa SOP dalam pengelolaan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim ini dapat menjadi model bagi pengelolaan Rutan di daerah lain.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SOP ini agar sistem peradilan pidana di Jawa Timur semakin baik, aman, transparan, dan akuntabel.
Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKeberhasilan dalam program memelihara barang sitaan, barang bukti, dan barang ramapasan negara oleh siswa yang membidangi otomotif ini akan menjadi percontohan bagi PAPBB di seluruh Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id