Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Sebagai langkah konkrit, Kejati Jatim telah menerapkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur berbagai aspek kegiatan operasional di Cabang Rutan kelas I yang berada di bawah naungan Kejati Jatim.
SOP ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan Cabang Rutan yang memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.OT.01.02 Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015 tentang tempat tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya.
Berikut SOP yang diterapkan pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim;
1. SOP Kunjungan Online, dimana SOP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kunjungan secara daring, mulai dari pendaftaran, proses validasi data, hingga pelaksanaan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada keluarga tahanan, sekaligus menjaga keamanan.
2. SOP Penjagaan Ruang Kunjungan, dimana prosedur ini memastikan bahwa ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas.
3. SOP Penggeledahan Pengunjung, dimana setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang masuk ke dalam lingkungan Rutan.
4. SOP Pemeriksaan Orang, dimana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung sesuai protokol yang berlaku untuk menjamin keamanan.
6. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, dimana pengeluaran tahanan dilakukan sesuai jadwal dan dokumen pelimpahan yang sah dan dilakukan pengawalan ketat dari petugas untuk menjamin kelancaran proses ini.
7. SOP Penggeledahan Barang, dimana setiap barang yang masuk ke dalam area Rutan dilakukan pemeriksaan secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
8. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Kepentingan Persidangan, dimana proses pengeluaran tahanan menuju lokasi persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
9. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Berobat Keluar Cabang Rutan ke Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat, dimana tahanan yang memerlukan penanganan medis darurat akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat oleh petugas.
10. SOP Pemeriksaan Barang, dimana barang-barang yang akan masuk atau keluar dari Cabang Rutan diperiksa secara rinci untuk memastikan keamanan dan kelayakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan, dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Rutan, menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Selain itu juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam Rutan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rutan.
SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku,"
kata Mia Amiati.
Langkah inovatif Kejati Jatim ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa SOP dalam pengelolaan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim ini dapat menjadi model bagi pengelolaan Rutan di daerah lain.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SOP ini agar sistem peradilan pidana di Jawa Timur semakin baik, aman, transparan, dan akuntabel.
- Sandy Adam Mahaputra
Kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaHasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023 oleh Kementerian PANRB memberikan nilai Indeks Pelayanan Publik 76,99 (kategori “BB”)
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas Kejati Sumsel yang ramah terhadap kelompok rentan antara lain, ruang pelayanan yang nyaman, area Parkir dengan simbol tanda parkir Khusus.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memberikan arahan tentang langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaKerja sama ini akan memudahkan jaksa dan pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus memberikan sambutan dalam Rakernis Bidang Pengawasan Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel satu-satunya instansi di Kejaksaan RI yang menerima penghargaan itu, serta termasuk dalam 10 besar Kementerian atau Lembaga terbaik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun Kejaksaan RI berharap Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengupdate kurikulum di Badiklat Kejaksaan RI
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKesantunan berbahasa dan penggunaan bahasa yang tepat dan jelas memiliki peranan penting.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaKegiatan inspeksi diawali dengan pemaparan hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tahun 2023 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Junjung Tinggi Reformasi Birokrasi
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaKajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya