

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak didampingi Tim AMC pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya pada Kamis 9 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas dalam penjelasannya kepada media mengatakan, penggeledahan tersebut melibatkan tim penyidik gabungan yang terdiri atas 10 jaksa penyidik, 5 personel dari Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, serta 6 personel pengamanan dari TNI.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar.
Kejari Tanjung Perak
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop, handphone, dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp70 miliar.
Kejari Tanjung Perak
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id