

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka dalam alam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek sebesar Rp109,8 miliar pada Selasa, 14 Oktober 2025. Perbuatan para tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp26,3 miliar.
Keempat tersangka itu adalah berinisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri atas satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan.
"Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H.
Menurut Aspidsus, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijelaskan Aspidsus, perkara ini bermula dari penyaluran dana dalam program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep.
Setiap penerima berhak memperoleh Rp 20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu dipotong dengan nilai bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
ungkap Aspidsus.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan para pihak terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id