

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Jumat, 12 September 2025.
Saksi yang diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut merupakan salah satu petinggi dari perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan saksi yang diperiksa itu berinisial ML.
Dalam perkara yang tengah disidik penyidik Kejaksaan dengan nilai kerugian negara hampir mencapai Rp2 triliun, saksi ML diperiksa selaku Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan Saksi ML dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek atas nama tersangka MUL.
Puspenkum Kejagung
Mengutip laman perusahaan, PT Tritunggal Jaya Komputindo merupakan perusahaan yang bergerak di sektor penjualan perangkat keras komputer dan berlokasi di Jakarta.
Perusahaan yang sudah menjual hardware komputer sejak 1989 ini telah melayani penjualan di seluruh wilayah Indonesia.
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id