

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Kejaksaan.go.id
Dalam pemeriksaan kali ini Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil sejumlah perusahaan KKKS Pertamina. Salah satu saksi diketahui menjadi sebagai direktur perusahaan.
Empat saksi dari perusahaan KKKS Pertamina tersebut adalah DS selaku Direktur Qiltaking Merak tahun 2013, VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi, DU selaku Sekretaris Grup Mahameru, serta FE selaku Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022-2025.
Selain dari mitra Pertamina, Kejagung juga masih meminta keterangan dari sejumlah pegawai PT Pertamina dan anak usahanya.
Para saksi dari internal Pertamina dan anak usahanya itu adalah HP selaku VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN), FA selaku VP Supply & Distribution pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018, MUS selaku Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
Saksi lainnya adalah KMSN selaku VP Strategic Planning and Development, AB selaku Procurement Officer PT PIS, dan AFU selaku Senior Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id