

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkata dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holdong, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Salah satu dari saksi yang diperiksa adalah direktur keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG.
Satu saksi lainnya adalah Pelaksan Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamian Internasional Shipping (PIS) berinisial STH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 28 April 2025.
Menurut Harli Siregar, pemeriksaan 11 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dimaksud atas nama Tersangka YF dkk.
ujar Kapuspenkum.
Selain direktur PT Adaro Minerals Indonesia, saksi di luar PT Pertamina dan anak usahanya yang diperiksa adalah CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Satu saksi lainnya adalah EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Sama seperti pemeriksaan para saksi sebelumnya, jaksa penyidik hari ini memanggil para saksi yang kebanyakan berasal dari anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui memeriksa dua orang saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional masing-masing berinisial ASR dan DU. Keduanya merupakan staf pada Fungsi Crude Oil Supply perusahaan.
Sementara saksi dari PT Pertamina Patra Niaga yang diperiksa sebanyak dua orang yang masing-masing pernah menjabat sebagai manager di anak usaha BUMN minyak tersebut pada periode 2018-2020.
Kedua saksi itu adalah HA selaku Manager Non Mining dan EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga.
Saksi dari PT Pertamina International Shipping juga diperiksa penyidik Kejagung. Selain Pelaksana Tugas Harian Dirut, Kejagung memeriksa tiga orang saksi selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender dari anak usaha Pertamina tersebut.
Para saksi itu adalah inisial DS, EP, dan MR.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id