

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana perintangan penanganan perkara.
Pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, Jumat, 25 April 2025 tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang seluruhnya bekerja sebagai kameramen stasiun televisi JAK TV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan tiga orang saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisian RYN, IWN, dan SN. Keterangan ketiga orang saksi kameramen tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka JS dkk.
Menurut Kapuspenkum, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara itu adalah TPK dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015-2022, perkara TPK dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, dan perkara TPK dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022-April 2022.
Kejaksaan.go.id
Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025, Kapuspenkum memastikan perkara perintangan penyidikan yang menyeret tersangka JB sebagai direktur pemberitaan JAK TV tidak ada kaitannya dengan perusahaan media maupun pemberitaan.
"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media," tegas Kapuspenkum.
Dalam pertemuan Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu pada Selasa, 22 April 2025, Kapuspenkum juga mengungkapkan komitmen Kejaksaan dan Dewan Pers untuk saling menghormati kewenangan dari masing-masing institusi terkait penanganan perkara perintangan penyidikan tersebut.
Kejaksaan.go.id
Seperti diketahui, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain dua orang advokat berinisial JS dan MS, Jaksa Penyidik menetapkan direktur pemberitaan stasiun televisi Jak TV inisial TB sebagai tersangka. Bersama dua tersangka lainnya, TB diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id